Partai Politik merupakan salah satu subjek pajak yang ada di Indonesia. Partai Politik diakui sebagai sebuah subjek pajak badan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat 3 UU KUP. Sebagai salah satu subjek pajak yang ada, partai politik dihadapkan sengan peran serta kewajibannya dalam bidang perpajakan.
Maka dari itu, kelas ini akan membahas lebih lanjut terkait Aspek Pajak Partai Politik.
Class Content
Expand All
Chapter Content
0% Complete
0/3 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/3 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/2 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!