Aspek Pajak Kegiatan CSR
·
February 3, 2023
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengamanatkan perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial atau dikenal juga dengan corporate social responsibility (CSR). CSR dapat diimplementasikan melalui berbagai bentuk seperti bantuan bencana alam, bantuan pendidikan, hingga pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung kehidupan masyarakat sekitar. Untuk melakukan hal tersebut, tentunya perusahaan akan mengeluarkan biaya. Namun, dari sisi aturan pajak, apakah biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?
Maka dari itu, kelas ini akan mengupas ketentuan pajak terkait biaya-biaya CSR dan dilengkapi dengan contoh kasus serta pembahasan isu terkait lainnya.
Class Content
Expand All
CSR
0 : 17 : 00|
3 Lessons
Expand
Chapter Content
0% Complete
0/3 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/8 Steps
Chapter Content
0% Complete
0/3 Steps
Preview Class


Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!